Beranda Headline

Pemko Tanjungpinang akan Mulai Sosialisasi Tata Cara Pemekaran RT/TW

0
Kabag Pemerintahan Setdako Tanjungpinang, Raja Kholidin-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemko Tanjungpinang, akan menyosialisasikan peraturan Wali Kota (Perwako) tentang RT/RW kepada kecamatan dan kelurahan yang ada di Tanjungpinang.

“Pekan depan kita mulai sosialisasikan,” kata Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Setdako Tanjungpinang, Raja Kholidin kepada hariankepri.com, kemarin.

Ia menyampaikan, perwako yang sudah diterbitkan itu, salah satunya menjelaskan tata cara pemilihan, serta pemekaran RT/RW yang ada di Tanjungpinang.

“Diharapkan melalui perwako ini, maka kawan-kawan kecamatan dan kelurahan mempunyai payung hukum untuk pemilihan maupun jika ada pemekaran,” katanya.

Sosialisasi ini dilakukan, lanjut dia, sekaligus untuk mengantisipasi jika ada RT/RW yang melakukan pengunduran diri, berhenti ataupun meninggal dunia.

“Selama ini jika ada yang undur diri, lurah akan menunjuk stafnya untuk pengganti sementara,” ucapnya.

Namun, jika perwako ini sudah dijalankan, maka ketua RT/RW yang berhalangan menjabat maka bisa digantikan ke sekretaris atau bendaharanya.

“Sebab di perwako ini kita juga akan bentuk suatu kepengurusan kelembagaan yang berisi ketua, sekretaris dan bendahara,” ujarnya.

Raja Kholidin menjelaskan untuk melakukan pemekaran juga harus melihat kemampuan APBD. Sebab pemekaran akan menambah biaya.

“Karena mereka menerima insentif Rp 600 ribu per bulan,” tukasnya.(zul)

Baca juga:  Rapid Test dan PCR Akan Dikenai Biaya, DPRD Natuna Menolak
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini