TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemko Tanjungpinang juga akan menerapkan aturan jam kerja baru, bagi seluruh pegawai di lingkungan Pemko Tanjungpinang.
Kepala Bidang Pembinaan Pegawai dan Korpri BKPSDM Tanjungpinang, Defi Torisia mengatakan, aturan tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2023, tentang hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah dan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Pemko juga menerapkan aturan baru ini, karena Perpresnya sudah diterima,” katanya, Senin (10/7/2023) kepada hariankepri.com.
Hanya saja, lanjut Defi, saat ini pihaknya sedang mempelajari aturan tersebut, sebelum ditindaklanjuti ke Wali Kota Tanjungpinang.
“Segera akan kami sampaikan ke wali kota,” sebutnya.
Menurutnya, apabila aturan baru itu sudah disetujui kepala daerah, maka akan segera diberlakukan untuk seluruh pegawai Pemko Tanjungpinang.
“Nanti dibuat surat edaran, misalnya aturan baru sekarang, masuk kerja mulai pukul 07:30 WIB, jumlah jam kerja dan hari kerja,” tukasnya.(zul)