TANJUNGPINANG (HAKA) – Akibat kekosongan 29 formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kota, Pemko Tanjungpinang akan mencoba mengambil kebijakan untuk menyurati lagi pemerintah pusat. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang, Riono.
Surat yang akan diajukan itu, kata Riono, isinya tentang permohonan penggantian formasi yang kosong dengan formasi yang lain.
“Misalnya, formasi untuk lulusan Sarjana Hukum yang awalnya 3 menjadi 5,” ucapnya, Rabu (5/12/2018) saat ditemui di Hotel Pelangi.
Nah, upaya itulah yang akan dicoba oleh pihaknya, supaya kuota 237 formasi di lingkungan Pemko itu bisa terpenuhi.
“29 formasi itu memang tidak ada pelamarnya,” terangnya.
Namun, kata dia, sebelum mengajukan surat itu, pihaknya akan koordinasi dulu dengan dinas terkait di internal pemko.
“Saya akan memanggil BKD dulu, bisa atau tidak kita mengajukan surat seperti itu,” ucapnya.
Apabila tidak bisa, lanjut Riono, pihaknya tetap bersyukur dengan kuota yang bakal terisi sekarang. (zul)