TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemko Tanjungpinang, sudah membayarkan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ada dilingkungan Pemko Tanjungpinang.
“Sudah mulai dibayarkan sejak pekan lalu,” kata Kabid Pembendaharaan DPKAD Kota Tanjungpinang, Ilyas kepada hariankepri.com, Senin (10/6/2024).
Menurutnya, dari seluruh PNS yang ada di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Tanjungpinang, hanya satu OPD yang belum bisa dibayarkan, yakni Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
“Karena kepala OPD nya sedang naik haji, sehingga tidak ada yang menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM),” ucapnya.
Lebih lanjut ia menerangkan, selain gaji ke-13, Pemko Tanjungpinang juga akan membayar Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) 100 persen.
“Saat ini untuk TPP sedang proses, semoga Juni 2024 ini sudah selesai semua untuk dibayarkan,” terangnya.
Untuk pembayaran gaji ke-13 dan TPP ini, lanjut dia, Pemko Tanjungpinang telah menganggarkan Rp 15 miliar. “TPP dan gaji 13 total anggarannya sekitar Rp 15 miliar,” tukasnya.(zul)