Site icon Harian Kepri

Pemko Tanjungpinang Mulai Berlakukan Pegawai Kerja dari Rumah

Sekda Kota Tanjungpinang, Teguh Ahmad Syafari-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19, Pemerintah Kota Tanjungpinang menerbitkan Surat Edaran (SE), tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN),yang ada di lingkungan Pemko Tanjungpinang.

Surat edaran Wali Kota Tanjungpinang nomor 443.1/375/4.2.03/2020 tertanggal 17 Maret 2020 yang ditandatangani oleh Sekda Kota Tanjungpinang, Teguh Ahmad Syafari.

Surat tersebut juga menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Borokrasi (MenPAN-RB), tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona.

Pada surat edaran Wali Kota tersebut, di poin 1 dituliskan, untuk menjaga terlaksananya pelayanan umum dan tugas rutin di lingkungan Pemko Tanjungpinang, maka ASN dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah atau tempat tinggalnya.

Sedangkan untuk pimpinan OPD memastikan, terdapat minimal 2 level pejabat struktural tertinggi, untuk tetap melaksanakan tugas di kantor. Agar, penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat tidak terhambat.

Lalu di poin 2 pada surat edaran tersebut, menginstruksikan pimpinan OPD, mengatur sistem kerja yang akuntabel dan mengatur secara selektif, pejabat atau pegawai di lingkungan OPD nya yang dapat bekerja di rumah melalui pembagian kehadiran.

Selanjutnya, untuk di poin berikutnya berisikan pelaksanaan tugas secara bergantian di tempat tinggal, dilakukan secara selektif terhadap ASN yang melaksanakan fungsi pelayanan umum, dan dilaksanakan dengan memanfaatkan teknologi informasi.

Seperti email, whatsapp dan aplikasi lainnya, dengan ketentuan bahwa selama jam kerja, ASN yang melaksanakan tugas dari tempat tinggal untuk bersedia melaksanakan tugas dari arahan pimpinan.

“Dalam keadaan mendesak seluruh ASN yang melaksanakan tugas di rumah dapat dipanggil kembali ke kantor,” bunyi surat edaran yang ada di poin 5.

Untuk pelaksanaan tugas di tempat tinggal atau di rumah, berlaku efektif mulai tanggal ditetapkan, sampai dengan 31 Maret 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan. (zul)

Exit mobile version