TANJUNGPINANG (HAKA) – Sebanyak 991 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemko Tanjungpinang, akan mendapat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm) dari Pemko Tanjungpinang.
Kepala BKPSDM Tanjungpinang, Achmad Nur Fatah menyampaikan, jaminan itu diberikan ke seluruh PPPK, berdasarkan ketentuan Undang-undang nomor 20 tahun 2023, bahwa ASN berhak dapat jaminan sosial berupa JKK dan JKm.
“Dari aturan itu, baik PNS maupun PPPK memiliki hak yang sama dalam menerima penghargaan berupa jaminan sosial,” katanya kepada hariankepri.com, Rabu (9/10/2024).
Atas dasar aturan itu, kata dia, maka PPPK secara otomatis menjadi peserta PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) Cabang Tanjungpinang dan mendapatkan perlindungan JKK dan JKm.
Ia menyebut, premi JKK untuk per PPPK sebesar 0.24 persen dari gaji pokok, sedangkan premi JKm sebesar 0.72 persen dari gaji pokok.
“Untuk iurannya sudah dicover otomatis atau dibayarkan oleh pemko,” ucapnya.
Menurutnya, hal ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan bagi PPPK. Pihaknya sedang melakukan sosialisasi JKK dan JKm terhadap 991 PPPK yang dilakukan selama dua hari.
“Sosialisasinya sudah kita mulai sejak Selasa (8/10/2024) kemarin hingga Rabu (9/10/2024), di Kantor Wali Kota Tanjungpinang,” tuturnya.
Branch Manager PT Taspen (Persero) Tanjungpinang, Hilda Alfionita menyampaikan PPPK mendapatkan hak yang sama seperti PNS dalam hal perlindungan JKK dan JKm.
Ia menjelaskan, sejak awal PPPK diangkat, sudah otomatis tercakup dalam program JKK dan JKm dari Taspen, dengan iuran yang dibayarkan oleh pemberi kerja.
“Jadi misalnya terjadi kecelakaan kerja maupun perawatan di rumah sakit akan dicover oleh Taspen,” tukasnya.(zul)