Site icon Harian Kepri

Pemko Tanjungpinang Targetkan Retribusi Sampah Tahun Ini Capai Rp 5 Miliar

Tempat Pembuangan Akhir sampah di Jalan Ganet-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang menargetkan retribusi sampah mencapai Rp 5 miliar. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tanjungpinang, Riono.

Ia mengatakan, target tersebut merupakan harapan Wali Kota Tanjungpinang pada tahun 2022 ini.

“Memang target yang ditetapkan TAPD dan DPRD hanya Rp 1,5 miliar, tapi ibu wali harap bisa mencapai Rp 5 miliar,” kata Riono.

Ia pun optimis akan bisa mencapai target yang diberikan tersebut. Mengingat, jumlah orang yang membayar retribusi sampah pada tahun ini meningkat.

“Ditambah lagi pembayaran retribusi sampah tersebut sudah ditetapkan di Perda Nomor 5 tahun 2012,” imbuhnya.

Selama ini, tambah dia, yang membayar retribusi sampah itu hanya sekitar 893 orang atau titik. Di antaranya seperti rumah tepi jalan, rumah toko yang ada usaha dan kantor.

“Tapi kami sudah pendataan ulang, terdapat 6.046 orang atau titik yang dilakukan pelayanan persampahan di jalan-jalan protokol Tanjungpinang,” sebutnya.

Sehingga kata dia, angka retribusi sampah di tahun ini kemungkinan besar jauh lebih besar dari pada tahun sebelum-sebelumnya.

“Jika dibandingkan Januari 2021 dan Januari 2022 ini, retribusi sampah telah mengalami peningkatan,” ujarnya.

Ia merincikan, untuk biaya retribusi sampah, yakni kategori rumah toko (ruko) yang ada usaha Rp 120 ribu per bulan, kalau rumah ditepi jalan protokol Rp 20 ribu per bulan.

“Lalu rumahnya agak masuk ke dalam Rp 10 ribu per bulan,” tukasnya.(zul)

Exit mobile version