Site icon Harian Kepri

Pemko Terbitkan Aturan Baru, Pegawai Telat Presensi Tunjangan Dipotong

Pegawai Pemko Tanjungpinang saat foto bersama di Halaman Kantor Wali Kota Tanjungpinang, Senggarang-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemko Tanjungpinang, menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 2 Tahun 2024, tentang penegakan disiplin dan jam kerja pegawai berbasis elektronik, melalui Sistem Informasi Absensi Presensi (SIAP).

Kepala Bidang Pembinaan Pegawai dan Korpri BKPSDM Tanjungpinang, Devi Torisia menyampaikan, dalam aturan itu, jam masuk kerja pegawai Pemko Tanjungpinang, dimulai pukul 07:30 WIB.

“Hari Senin sampai Kamis masuk kerja pukul 07:30 WIB pulang 16:00 WIB. Lalu Jumat pulang kerja pukul 15:30 WIB,” katanya kepada hariankepri.com, beberapa waktu lalu.

Menurutnya, apabila pegawai saat presensi masuk kerja melewati dari waktu yang sudah ditetapkan, maka akan dilakukan pemotongan tunjangan sebesar 3 persen.

“Jika presensi melewati jam masuk, atau pulang cepat, atau pun tidak masuk satu hari tanpa keterangan, maka kena pemotongan,” terangnya.

Begitu juga untuk honorer, lanjut dia, juga diberlakukan hal yang sama sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kalau honorer dipotong melalui gaji per bulannya,” ucapnya.

Ia berharap kepada seluruh pegawai yang ada di lingkungan Pemko Tanjungpinang agar bisa mematuhi aturan terbaru ini. “Aturan ini sudah dimulai diberlakukan pada hari ini Kamis (2/5/2024) lalu,” tuturnya.

Devi menambahkan, perwako yang sudah diterbitkan itu, mengacu pada undang undang nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN.(zul)

Exit mobile version