Beranda Headline

Pemko Terbitkan Edaran Jam Kerja ASN saat Ramadan, Minimal 32,5 Jam Per Minggu

0
Kepala BKPSDM Kota Tanjungpinang, Acmad Nur Fatah-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang terbitkan surat edaran terkait jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemerintah setempat, selama bulan Ramadan 1446 H.

Surat edaran tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada bulan Rama1446 Hijriah di lingkungan Pemko Tanjungpinang itu, ditandatangani oleh Wakil Wali Kota Tanjungpinang Raja Ariza.

Kepala BPKSDM Tanjungpinang Achmad Nur Fatah menyampaikan, dalam edaran itu diatur jam kerja efektif ASN selama bulan Ramadan.

“Jam efektif kerja selama Ramadan 1446 Hijriah minimal 32,5 jam per minggu,” kata Fatah kepada hariankepri.com, kemarin.

Ia merincikan, jam kerja Senin hingga Kamis berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 15.30 WIB dengan waktu istirahat selama 30 menit dari 12.00-12.30 WIB.

Khusus hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB dengan waktu istirahat selama 1 jam 30 menit dari 11.30-13.00 WIB.

“Selama Ramadan kegiatan apel pagi dan olahraga ditiadakan,” tuturnya.

Ia menyebutkan, dalam edaran tersebut juga diatur seragam digunakan selama bulan suci Ramadan yakni pakaian muslim, sedangkan non muslim menyesuaikan.

“Sementara unit kerja yang bertugas memberi pelayanan kepada masyarakat dan memiliki seragam khusus agar dapat menyesuaikan,” ucapnya.

Fatah menegaskan, pimpinan OPD atau unit kerja memastikan bahwa pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan tidak mengurangi produktivitas, pencapaian kinerja ASN atau organisasi dan tidak menggangu kelancaran pelayanan publik. (sah)

Baca juga:  2 Kali Gelar Perkara, Kasus Penganiayaan Bocah SD di Bintim Diselesaikan Lewat RJ
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini