Site icon Harian Kepri

Pemko Terbitkan Edaran, Perusahaan Wajib Bayar THR Maksimal H-7 Lebaran

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Tanjungpinang, Efendi-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemerintah Kota Tanjungpinang, menerbitkan surat edaran, tentang pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), bagi pekerja yang ada di perusahaan Tanjungpinang.

Surat edaran tersebut, ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Hasan pada 18 Maret 2024. “Iya, sudah terbit dan dikirim ke seluruh perusahaan yang ada di Pinang,” kata Kadisnaker Tanjungpinang, Efendi kepada hariankepri.com, kemarin.

Efendi melanjutkan, dalam edaran itu, mengatur besaran THR maupun waktu pembayaran THR ke karyawan, yang harus dilakukan oleh setiap perusahaan.

Ia menjelaskan, untuk besaran THR, pekerja yang telah masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah.

Namun, bagi pekerja yang masa kerjanya 1 bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja.

“Dan THR ini wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya Idul Fitri atau H-7 lebaran,” ucapnya.

Menurutnya, apabila pengusaha terlambat membayar atau tidak membayar THR, akan dikenakan sanksi administrasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.

Dengan demikian, ia pun berharap kepada pimpinan perusahaan atau badan usaha untuk dapat melaksanakan pembayaran THR tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(zul)

Exit mobile version