TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemerintah Kota Tanjungpinang, menerbitkan surat edaran, tentang pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), bagi pekerja yang ada di perusahaan Tanjungpinang.
Surat edaran dengan nomor: B/561/6/5.11.01/2023 tersebut, telah ditandatangani oleh Wali Kota Tanjungpinang, Rahma, tertanggal 30 Maret 2023.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang, Achmad Nur Fatah mengatakan, dalam edaran itu, mengatur besaran THR maupun waktu pembayaran THR ke karyawan, yang harus dilakukan oleh setiap perusahaan.
“Untuk besaran THR, pekerja yang telah masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah,” jelasnya.
Namun, bagi pekerja yang masa kerjanya 1 bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja.
“THR ini wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya,” sebut Fatah, Jumat (30/3/2023) kemarin, saat ditemui di Kantor DPRD Kota Tanjungpinang.
Menurutnya, apabila pengusaha terlambat membayar atau tidak membayar THR, akan dikenakan sanksi administrasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.
“Sanksinya secara mekanisme, dimulai dari teguran melalui pengawas. Kalau ini menjadi kewenangan Disnaker Provinsi Kepri,” sebutnya.
Oleh karena itu, ia berharap bagi pimpinan perusahaan untuk dapat melaksanakan pembayaran THR tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(zul)