Site icon Harian Kepri

Pemko Terbitkan Surat Edaran: Perusahaan di Pinang Wajib Bayar THR Pada H-7

Wali Kota Rahma-f/zulfan-hariankepri.coml

TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemerintah Kota Tanjungpinang menerbitkan surat edaran, tentang pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja/buruh di perusahaan Kota Tanjungpinang.

Surat dengan nomor 561/761/5.11.03/2021, tertanggal 26 April 2021 itu ditandatangani oleh Wali Kota Tanjungpinang, Rahma.

Dalam surat tersebut, setiap perusahaan wajib membayar THR keagamaan (lebaran Idul Fitri) bagi para pekerjanya.

“THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya (H-7),” kata Rahma dalam SE yang diterima hariankepri.com, kemarin.

Rahma juga menjelaskan terkait pembayaran THR itu, bahwa THR diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan atau terus menerus, dan pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu maupun tidak.

Sedangkan untuk besaran THR, bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan satu bulan upah.

Lalu, bagi pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan kerja secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah.

Lebih lanjut ia menjelaskan, bagi perusahaan yang masih terdampak Covid-19 dan berakibat tidak mampu memberikan THR, sesuai waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan diminta kepada saudara (perusahaan) untuk mengambil langkah.

Salah satunya, agar perusahaan melakukan dialog dengan pekerja untuk mencapai kesepakatan bersama.

Di poin terkahir, orang nomor satu di Tanjungpinang itu juga menegaskan, apabila pengusaha terlambat membayar THR atau tidak membayar THR, dikenakan sanksi administrasi sesuai aturan berlaku.(zul)

Exit mobile version