TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemko Tanjungpinang memberikan ultimatum kepada pedagang Pasar Encik Puan Perak, khususnya yang berada di Blok A lantai 2.
Sekda Kota Tanjungpinang, Zulhidayat menyampaikan peringatan tegas itu diberikan, karena dari 198 pedagang yang terdaftar, hanya sekitar 50 pedagang yang sudah menempati area itu.
“Sudah diberi teguran 2 kali oleh BUMD untuk pedagang yang sudah terdaftar di lantai 2 Blok A,” katanya kepada hariankepri.com, Sabtu (18/5/2024).
Menurutnya, jika surat teguran itu sudah dilayangkan sebanyak 3 kali, maka lapak-lapak tersebut akan ditarik kembali, lalu diberikan ke Pedagang Kaki Lima (PKL) lainnya.
“Hitungan kami hanya sekitar 50 an pedagang saja yang sudah menempati,” ujarnya.
Oleh karena itu, lanjut dia, Pemko Tanjungpinang tidak segan-segan lagi untuk mengambil tindakan tegas tersebut. Untuk surat teguran terakhir akan diterbitkan BUMD dalam waktu dekat.
Menurutnya, masih banyak pedagang cabai atau sayur yang enggan berjualan di lantai 2 itu, karena mereka beralasan bahwa tempat itu sepi pembeli.
“Yang kami sayangkan belum dicoba tapi sudah bicara sepi,” tukasnya.(zul)