TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang, mengungkapkan alasan, kenapa anggaran menaikkan gaji Pegawai Tidak Tetap (PTT), tidak dibahas lagi dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Tanjungpinang.
Kepala Bapelitbang Kota Tanjungpinang, Ruli Friady menjelaskan, kebijakan menaikkan gaji pegawai honorer pemko atau PTT itu, tidak merubah nomenklatur anggaran yang sudah disahkan.
“Tidak ada kami merubah mata anggaran. Pagu sudah disetujui oleh DPRD saat pembahasan,” jelasnya.
Ruli mengatakan, saat pengajuan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2020, angka gaji yang tertulis, adalah angka final yang sudah naik.
“Sebenarnya angka yang kami sodorkan di KUA PPAS itu, adalah angka atau anggaran total gaji PTT yang sudah naik,” paparnya.
Dan pada saat itu, kata Ruli, DPRD khususnya Banggar, kompak menyetujui, nilai gaji PTT yang diajukan, tanpa mempertanyakan lagi lebih lanjut. Apakah, angka yang tertera adalah hasil kenaikan atau angka gaji tahun 2019.
“Waktu itu pembahasan soal tunjangan dan gaji tidak dirunut sampai detail, dan langsung disetujui. Mungkin karena dianggap rutin, jadi banggar lebih fokus ke anggaran kegiatan teknis,” ungkap mantan Wakil Dirut RSUP Kepri ini kepada hariankepri.com, Rabu (12/2/2020).
Apa yang dijelaskan Ruli ini, sekaligus menjawab, pernyataan Ketua DPRD Tanjungpinang, terkait anggaran kenaikan gaji PTT tidak dibahas di banggar.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang, Teguh Ahmad Syafari mengatakan, bahwa kenaikan gaji PTT di lingkungan Pemko Tanjungpinang sudah final, dan diterapkan mulai Februari 2020 ini.
“Insya Allah kalau sudah cair anggaranya, gaji Februari mereka ini sudah naik dan tinggal dibayarkan di akhir bulan, atau awal bulan depan,” ungkapnya.
Ia juga menjelaskan, bahwa rencana kenaikan gaji PTT atau pegawai honorer daerah itu, sudah dianggarkan dan disahkan di APBD 2020, termasuk untuk Guru Tidak Tetap (GTT). (fik/zul)