TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang, dewan pengupahan dan stakeholder terkait, mengusulkan UMK Kota Tanjungpinang tahun 2023 sebesar Rp 3.279.194 juta.
Kepala Dinas Tanaga Kerja Kota Tanjungpinang, Achmad Nur Fatah menyampaikan, angka UMK tersebut sudah dikirim ke Gubernur Kepri, melalui Wali Kota Tanjungpinang.
“Jadi sekarang tinggal nunggu SK dari Gubernur Kepri,” katanya, Senin (5/12/2022) kepada hariankepri.com.
Menurutnya, UMK Tanjungpinang tersebut telah dibahas pada rapat pleno, yang dilakukan oleh dewan pengupahan dan instansi terkait pada 29 November 2022 lalu.
Fatah menjelaskan, penghitungan UMK tersebut, mengacu pada pasal 6 ayat 3 Permenaker nomor 18 tahun 2023 tentang penetapan UMK.
“Hitungan UMK ada formulanya, seperti Inflasi daerah, pertumbuhan ekonomi daerah plus indeks tertentu. UMK ini sudah disetujui dalam pembahasan atas usulan wali kota, disamakan dengan UMP Provinsi Kepri,” sebutnya.
Sementara itu Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Reformasi Tanjungpinang, Cholderia Sitinja membenarkan pengusulan UMK tersebut.
Memang kata dia, UMK Kota Tanjungpinang sama persis dengan UMP Provinsi Kepri. “Hitungan sebenarnya UMK kita di bawah UMP. Tapikan itu tak boleh dari aturan kemenaker, sehingga disamakan dengan UMP,” katanya.
Namun demikian ia tetap bersyukur, karena UMK Kota Tanjungpinang terjadi kenaikan dibandingkan UMK 2022.
“Sekitar Rp 225 ribu kenaikanya,” tukasnya.
Sebagaimana diketahui UMK Kota Tanjungpinang pada tahun 2022, sebesar Rp 3.053.619 juta. Sedangkan UMK 2023 diusulkan naik menjadi Rp 3.279.194 juta. Artinya kenaikan UMK 2023 sebesar Rp 225.575 ribu.(zul)