TANJUNGPINANG (HAKA) – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun belum menyetujui usulan pemberhentian Rahma sebagai anggota DPRD Kota Tanjungpinang.
Hal tersebut dikarenakan, sampai saat ini Pemerintah Provinsi Kepri belum menerima usulan pemberhentian tersebut.
“Sampai saat ini belum ada (surat usulan pemberhentian),” ujar Kepala Biro (Kabiro) Pemerintahan Provinsi Kepri, Haryono, Senin (19/02/2018).
Dengan belum diterimanya surat usulan tersebut kata dia, Pemprov Kepri belum bisa menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian Rahma sebagai anggota DPRD Kota Tanjungpinang.
Pemprov Kepri sendiri lanjutnya sifatnya hanya menunggu surat usulan tersebut.
“Jika sudah ada tentu akan kita proses untuk kemudian dilakukan PAW,” sebutnya.(kar)