Site icon Harian Kepri

Pemprov Belum Bisa Pastikan Kapan Endang Dilantik, Darwin: Masih Proses di Kemendagri

Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Yuniarni Pustoko Weni saat proses pemilihan Wawako di Gedung DPRD pada 10 Mei 2021 lalu-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Sejak pemilihan Wakil Wali Kota Tanjungpinang dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Tanjungpinang, pada Senin (10/5/2021) kemarin.

Pemprov Kepri juga belum bisa memastikan, kapan pelantikan Endang Abdullah sebagai Wakil Wali Kota Tanjungpinang terpilih, sisa periode 2018-2023

“Pasalnya, sampai hari ini, berkas hasil pemilihan itu masih dalam proses di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” terang Plt Kepala Biro (Karo) Pemerintahan Provinsi Kepri, M Darwin.

Ia menyampaikan, dari informasi terbaru yang diperoleh pihaknya, berkas tersebut kini sedang dalam proses di Direktur Fasilitasi Kepala Daerah Kemendagri.

“Bahasanya terakhir itu sudah proses naik di Direktur Fasilitasi Kepala Daerah Kemendagri,” katanya, Rabu (16/6/2021).

Setelah itu lanjutnya, baru selanjutnya berkas tersebut akan diproses oleh Dirjen Otonomi Daerah, kemudian dilanjutkan ke Sekretaris Kemendagri, dan terakhir baru disampaikan ke Mendagri untuk disetujui.

“Untuk prosesnya itu kalau dalam hitungan hari kerja itu 14 hari kerja,” jelasnya.

Terkait pelantikan Wakil Walikota Tanjungpinang tersebut, sebelumnya Gubernur Kepri, Ansar Ahmad menyatakan, Pemprov Kepri akan berupaya agar proses pelantikan orang nomor dua di Pemko Tanjungpinang itu dapat dilakukan sesegera mungkin.

“Seperti Bupati Natuna yang harusnya Juli saja kita surati supaya dipercepat. Ini juga akan kita usahakan percepat,” tegasnya, Sabtu (29/5/2021).

Sebagaimana diketahui, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tanjungpinang dengan agenda Pemilihan Pilwawako Tanjungpinang, Senin (10/5/2021) kemarin.

DPRD Kota Tanjungpinang, menetapkan Endang Abdullah sebagai Wawako Tanjungpinang terpilih. Ketua DPC Partai Gerindra Kota Tanjungpinang itu meraih 15 suara, unggul 1 suara dari Ade Angga yang meraih 14 suara.(kar)

Exit mobile version