TANJUNGPINANG (HAKA) – Kepala Inspektorat (Inspektur) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Mirza Bahctiar, meluruskan kabar pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kepri TS Arif Fadillah pada Jumat, (23/3/2018).
Mirza menyebut, kedatangan KPK ke Kantor Inspektorat kemarin hanya sekedar untuk memverifikasi, penyelenggaraan pesta pernikahan anak Sekdaprov yang digelar beberapa pekan lalu.
Karena kata dia, sesuai dengan aturan setiap pejabat eselon I yang menikahkan anaknya, wajib melaporkan pelaksanaan tersebut ke KPK.
“Dia (KPK) datang ke sini itu untuk verifikasi. Memang sesuai ketentuan bahwa pejabat eselon I yang mau menikahkan anaknya wajib diverifikasi. Itu hal biasa sebenarnya verifikasi itu,” ujarnya di Kantor Gubernur, Pulau Dompak, Senin (26/3/2018).
Lebih lanjut ia menyampaikan, sebelum pelaksanaan pernikahan anaknya, Sekdaprov Kepri kata dia telah melaksanakan kewajiban tersebut.
Ia menyampaikan, jika Sekdaprov Kepri telah mengisi blanko ke pihak KPK untuk melaporkan pesta pernikahan anaknya.
“Pak Sekda sudah melaporkan, dan sebelum pesta pernikahan beliau sudah minta blanko ke KPK untuk melaporkan pernikahan anaknya,” sebutnya.
Mirza juga menambahkan, memang biasanya jika pejabat eselon I melaksanakan pernikahan tim KPK akan mendatangi pejabat tersebut untuk melakukan verifikasi.
“Memang biasanya kalau pejabat eselon I biasanya didatangi,” pungkasnya.(kar)