TANJUNGPINANG (HAKA) – Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Provinsi Kepri, memberlakukan penyesuaian aturan berupa, penurunan tarif pembayaran pajak kendaraan berdasarkan tahun pembuatan.
Kepala BP2RD Provinsi Kepri Reni Yusneli menyampaikan, penyesuaian aturan itu merujuk, pada Peraturan Gubernur Kepri Nomor 22 Tahun 2019, tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Penyesuaian ini ujarnya, berlaku untuk segala jenis kendaraan.
“Salah satu tujuan diberlakukannya penyesuaian ini, untuk menggenjot PAD dari sektor pajak kendaraan bermotor,” ujarnya, Senin (24/6/2019) petang.
Selain itu, pemberlakuan aturan baru ini, sekaligus untuk menjawab keluhan masyarakat, yang memiliki kendaraan bermotor dengan tahun pembuatan di bawah 1999-2014.
“Menurut mereka, kendaraan tahun segitu (1999-2014) harga jualnya sudah turun, sementara pajak tetap seperti pertama dibeli. Keluhan seperti ini yang sering disampaikan ke kami. Mudah-mudahan dengan penyesuaian ini membuat mereka mau membayar pajak,” harapnya.
Dalam Peraturan Gubernur Kepri Nomor 22 Tahun 2019 itu dijelaskan, bahwa penurunan tarif pajak kendaraan bermotor tersebut terdiri dari lima kategori.
Yakni, kendaraan bermotor dengan tahun pembuatan 1999 ke bawah mengalami penurunan tarif sebesar 50 persen.
Kemudian, kendaraan bermotor tahun pembuatan 2000-2004, turun sebanyak 40 persen. Kendaraan bermotor tahun pembuatan 2004-2007 tarif pajaknya diturunkan 30 persen.
Selanjutnya, kendaraan bermotor dengan tahun pembuatan 2008-2011 turun 20 persen. Terakhir kendaraan bermotor dengan tahun pembuatan 2012-2014 turun 10 persen.(kar)