TANJUNGPINANG (HAKA) – Kasus raibnya plat baja sisa pembangunan Jembatan I Dompak, masuk dalam tahap penyidikan. Hal itu disampaikan Pengacara Pemerintah Provinsi Kepri, Andi M Nasrun, Kamis (18/10/2018).
“Dari informasi yang saya dapat sekarang perkembangannya sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan,” ujarnya saat dihubungi hariankepri.com.
Ia mendesak, Polda Kepri yang menangani kasus ini dapat segera menetapkan tersangka pencurian aset milik Pemprov Kepri tersebut.
“Selain agar kasusnya terang benderang, karena sudah menjadi perhatian publik. Ini juga untuk laporan kami ke BPK, kemana hilangnya aset tersebut,” jelasnya.
Andi juga menyebut, Pemprov Kepri optimis Polda Kepri akan bersikap profesional dalam menangani kasus ini. Apalagi, penanganan kasus ini mendapat perhatian khusus dari Wakapolda Kepri Brigjen Pol Yan Fitri Halimansyah.
“Kita yakin, Polda Kepri tidak akan membiarkan kasus ini. Dan Wakapolda juga memberikan atensi ke masalah ini untuk segera dituntaskan,” ucapnya.
Kalaupun nanti dalam perjalanannya Polda Kepri menghentikan masalah ini. Pihaknya kata dia, secara tegas akan meminta kepada Polda Kepri untuk memberikan penjelasan jika nanti kasus ini dihentikan.
“Kita akan menyurati Kapolda, untuk meminta dilakukan gelar perkara kenapa kasus ini dihentikan. Kemudian kita juga akan menyurati Kompolnas untuk menindaklanjutinya,” pungkasnya.(kar)