TANJUNGPINANG (HAKA) – Kasus raibnya plat besi sisa pembangunan Jembatan 1, Dompak ikut menyeret nama Gubernur Nurdin dan sejumlah nama lainnya, termasuk Andi Cori dan beberapa orang lainnya.
Andi Cori pun tidak tinggal diam, dan berupaya memberikan klarifikasi atas kasus hilangnya plat baja bernilai Rp 4,4 miliar.
“Tidak benar ada perintah dari Gubernur. Saya yang bertanggung jawab penuh. Bahwa ada kata Rodi yang menyebut jika Gubernur yang menyuruh memindahkan dan menjual itu tidak benar,” ujarnya menanggapi tudingan itu, Rabu (15/8/2018).
Cori pun secara tegas meminta kepada Rodi untuk membuktikan pernyataannya saat hearing dengan Komisi I DPRD mengenai plat baja yang merupakan aset pemprov.
“Saya sudah cek ke BKKAD namun tidak ada buktinya. PUPRP lewat PPTKnya juga tidak bisa membuktikan itu aset daerah. DPRD pada saat RDP yang menyebut plat itu aset daerah juga hanya beropini, karena tidak ada buktinya. Saya menantang PUPR dan DPRD terutama Rodi dan Handoko yang menuding saya yang mencuri aset milik daerah untuk membuktikannya,” tegasnya.
Ia pun meminta kepada DPRD Provinsi Kepri segera menuntaskan persoalan ini. Cori juga mengaku telah diperas oleh salah satu Organisasi Kepemudaaan (OKP) di Provinsi Kepri dan oknum anggota DPRD Provinsi Kepri.
“Kalau untuk namanya saya tidak mau sebut di sini, tapi kalau sudah di pengadilan baru saya ungkap. Maka itu saya tantang DPRD laporkan dan tuntaskan kasus ini sampai selesai,” pintanya.
Pada kesempatan itu, Julyanta salah satu rekan Andi Cori memaparkan, sebab musabab timbulnya persoalan ini.
Saat itu mereka melakukan survai lokasi untuk melakukan pembangunan kawasan wisata di lokasi itu, bersama Gubernur Kepri Nurdin Basirun beberapa waktu lalu.
Saat itu, Gubernur bertanya kepada mereka bagaimana cara pihaknya untuk membersihkan sisa plat baja yang berserakan di lokasi itu.
Oleh pihaknya, diambillah keputusan untuk menitipkan plat besi itu ke tempat jual beli besi bekas di Km 18. Keputusan untuk memindahkan plat besi yang dilakukan pada (4/5/2018) itu murni inisiatif mereka, bukan instruksi dari Gubernur Kepri Nurdin Basirun.
“Jadi bukan kami jual tapi dipindahkan di batu 18. Yang kami titipkan itu 8 batang, kemudian dipindahkan ke Mako Satpol PP yang sekarang jumlahnya ada 60 batang. Soal 106 batang seperti yang disebut Rodi itu kami tidak tau,” jelasnya.
Atas kondisi ini pihaknya pun merasa dirugikan. Sebab, niat baik pihaknya yang ingin berinvestasi di kawasan itu justru dinodai, dengan tudingan pencurian plat besi dari salah satu pejabat di Pemprov Kepri.
“Kami ini anak kampung ini. Mau investasi jangan dituduh macam-macam. Kalau tidak mampu menjabat ganti dengan orang lain,” tukasnya.(kar)