TANJUNGPINANG (HAKA) – Di tahun anggaran 2024 mendatang, sebanyak 1.136 tenaga honorer komite sekolah akan berubah status menjadi Pegawai Tenaga Kependidikan (PTK) Non ASN.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kepri, Andi Agung menyampaikan, 1.136 tenaga honorer yang akan berubah status menjadi PTK Non ASN tersebut, terdiri dari guru, pegawai TU, dan petugas keamanan dan kebersihan.
“Ingat ini bukan rekrut honorer baru. Tapi honorer yang sudah masuk dalam data Dapodik kita angkat (ubah, red) statusnya menjadi PTK Non ASN,” katanya, kepada hariankepri.com, Rabu (29/11/2023).
Andi menegaskan, perubahan status ini bertujuan, agar keuangan sekolah tidak lagi terbebani dengan pembayaran gaji para guru honor komite.
“Karena semuanya sudah ditanggung oleh APBD. Itu harapan kita,” sebutnya.
Selain, itu perubahan status ini juga bertujuan untuk mengisi kekosongan guru PTK Non ASN di sekolah, yang tahun depan diprediksi akan berkurang karena statusnya sudah berubah menjadi PPPK.
“Tahun ini kuota untuk seleksi PPPK guru itu ada 748. Kita harapkan kuota ini sudah terisi oleh guru PTK Non ASN yang ikut seleksi itu, dan guru honorer komite inilah yang nanti akan mengisi kekosongannya,” paparnya.
Ditegaskannya, setelah adanya kebijakan ini, maka ke depan seluruh SMA/SMK di Provinsi Kepri tidak diperbolehkan lagi untuk menerima tenaga guru honorer komite di sekolahnya.
“Seluruh SMA/SMK di Provinsi Kepri tidak lagi diperbolehkan untuk menerima tenaga honor komite. Ini bertujuan agar tidak ada lgi tenaga honorer yang berlebih di setiap satuan pendidikan,” pungkasnya.(kar)