
TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemprov Kepri akan menerapkan skema pegawai alih daya (outsourcing) bagi Tenaga Harian Lepas (THL) atau honorer di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Kepri.
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kepri, Adi Prihantara mengungkapkan, bahwa skema ini akan diterapkan pada beberapa posisi tertentu seperti sopir, petugas keamanan atau satpam, dan tenaga kebersihan.
“Mereka itu yang memungkinkan untuk dialihkan dengan skema outsourcing, karena tenaganya memang masih dibutuhkan,” kata Adi kepada hariankepri.com, kemarin.
Adi menjelaskan bahwa tenaga outsourcing ini nantinya akan memiliki sistem kerja yang berbeda dengan pegawai lain di lingkungan Pemprov Kepri.
Dalam penghitungan absensi, mereka tidak akan menggunakan sistem absensi SIAP, melainkan mengikuti aturan absensi yang berlaku di masing-masing OPD.
“Selain itu, gaji mereka tidak akan masuk dalam belanja pegawai, melainkan dalam kategori kegiatan yang telah disesuaikan dengan aturan anggaran,” paparnya.
Lebih lanjut, Adi menegaskan bahwa penerapan skema outsourcing ini bertujuan untuk mengurangi pemberhentian THL. Oleh karena itu, seluruh OPD Pemprov Kepri diminta untuk kembali mengecek data pegawai non-ASN di lingkungannya agar kebijakan ini bisa diterapkan secara merata dan tepat sasaran.
“Kami harap seluruh OPD memiliki persepsi yang sama dalam penataan ini agar prosesnya berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan kebingungan di lapangan,” tegasnya.(kar)