Beranda Headline

Pemprov Kepri Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadan, Apel Senin Ditiadakan

0
Pegawai di lingkungan Pemprov Kepri saat mengikuti kegiatan Isra Mikraj di Aula Wan Seri Beni, Pulau Dompak, Kota Tanjungpinang-f/zulfikar-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) meniadakan apel rutin setiap Senin pagi selama bulan Ramadan 1446 Hijriah.

Sekdaprov Kepri, Adi Prihantara menyatakan, aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: B800.1.6.2/5/BKDKORPRI-SET 2025 tentang Penetapan Jam Kerja ASN selama Ramadan di Lingkungan Pemprov Kepri. Dalam SE tersebut, diatur jam kerja efektif Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN selama Ramadan.

“Jam kerja selama Ramadan minimal 32,5 jam per minggu. Kami meminta kepala perangkat daerah memantau disiplin jam kerja pegawai di unitnya masing-masing sesuai SE tersebut,” ujar Adi kepada hariankepri.com, kemarin.

Adi merincikan, bagi unit kerja yang menerapkan lima hari kerja, jam kerja Senin hingga Kamis berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 15.30 WIB dengan waktu istirahat selama 30 menit. Khusus hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB dengan waktu istirahat selama 1 jam 30 menit.

Sementara itu, bagi unit kerja dengan enam hari kerja dan tidak menerapkan sistem shift, jam kerja Senin hingga Kamis dimulai pukul 08.00 hingga 14.30 WIB dengan waktu istirahat 30 menit.

Pada hari Jumat, jam kerja berlangsung dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB dengan waktu istirahat 1 jam 30 menit, dan hari Sabtu mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.

“Untuk petugas yang bekerja selama 24 jam seperti Satpol PP, pemadam kebakaran, rumah sakit, dan unit teknis lainnya, pengaturan jam kerjanya disesuaikan dengan kebijakan masing-masing unit,” jelasnya.

Selain pengaturan jam kerja, Pemprov Kepri juga menetapkan aturan mengenai pakaian dinas selama Ramadan. ASN yang beragama Islam diwajibkan mengenakan pakaian muslim dari Senin hingga Kamis, sementara pegawai non-Muslim menyesuaikan.

Baca juga:  Besok Pencoblosan, Ansar: Pilkada Kepri Harus Damai dan Riang Gembira

“Pada hari Jumat, seluruh pegawai diwajibkan mengenakan baju kurung Melayu,” tegasnya.

Adi menegaskan bahwa meskipun terdapat penyesuaian jam kerja dan pakaian, seluruh kepala dinas dan jajaran pegawai di lingkungan Pemprov Kepri diharapkan tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat selama Ramadan.(kar)

example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini