Site icon Harian Kepri

Pemprov Kepri Berniat Jadikan Sertifikat Vaksin Sebagai Syarat Bepergian

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad ketika saat menjalani vaksinasi di Aula Wan Seri Beni, Pulau Dompak, Senin (1/3/2021)-f/zulfikar-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri, mendorong seluruh masyarakat untuk melakukan vaksinasi Covid-19 di tempat yang telah ditentukan.

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kepri, TS Arif Fadillah, mengatakan, selain bertujuan untuk meningkatkan imunitas, pihaknya juga mengkaji kebijakan sertifikat vaksin sebagai syarat bepergian di wilayah Provinsi Kepri.

“Pembahasan sudah kita lakukan. Karena itu kita imbau masyarakat yang belum divaksin untuk segera vaksin, karena (vaksin) sudah terbukti aman,” katanya, Rabu (9/6/2021).

Nantinya, kata dia, sertifikat vaksin tersebut akan digunakan sebagai pengganti kebijakan penerapan GeNose yang saat ini sedang berlangsung.

“Jadi nanti sertifikat vaksin itu sebagai pengganti GeNose,” jelasnya.

Untuk sampai kapan kebijakan penerapan GeNose itu akan diberlakukan. Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Kepri itu mengatakan, kebijakan itu baru akan dihentikan jika, status Covid-19 di Provinsi Kepri sudah masuk dalam zona kuning.

“Sekarangkan kita masih zona oranye, karena ada dua daerah yang merah yakni Batam dan Karimun. Kalau sudah (zona) kuning baru kita evaluasi untuk dicabut kebijakan itu,” pungkasnya.(kar)

Exit mobile version