Site icon Harian Kepri

Pemprov Kepri Berniat Putihkan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Warga Kota Tanjungpinang tengah membayar pajak kendaraan bermotor di Kantor UPT Samsat Tanjungpinang pada Juni 2020 lalu-f/zulfikar-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Kabar baik bagi masyarakat Kepri. Sebab, saat ini Pemprov Kepri tengah menyusun rencana, untuk melakukan pemutihan atau relaksasi denda pajak kendaraan bermotor di tahun 2021 ini.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi (BP2RD) Provinsi Kepri, Reni Yusneli menyampaikan, saat ini wacana relaksasi denda pajak tersebut tengah dibahas intensif oleh BP2RD.

“Sedang kita bahas dengan insentif, sekaligus menunggu arahan lebih lanjut dari Pak Gubernur,” katanya, di Kantor Gubernur Kepri, Pulau Dompak, Selasa (23/3/2021).

Wacana relaksasi itu kata Reni, selain sebagai upaya untuk menggenjot pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan, hal itu juga bertujuan membantu masyarakat yang saat ini mengalami kesulitan ekonomi karena pandemi Covid-19.

“Dengan kondisi dan situasi seperti ini tujuan kita memang untuk membantu masyarakat,” sebutnya.

Ketika disinggung soal target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Kepri di tahun anggaran 2021 ini. Reni menjawab, target yang ditetapkan pada tahun ini sekitar Rp 1 triliun.

“Kalau dibanding tahun lalu memang agak sedikit turun. Karena dengan kondisi Covid-19 ini kita tidak berani mematok target terlalu tinggi. Tapi kita lihatlah perkembangan ke depan,” pungkasnya.(kar)

Exit mobile version