TANJUNGPINANG (HAKA) – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepri, Diki Wijaya menyampaikan, proyeksi pendapatan yang akan diterima dari dua objek pajak baru yakni sebesar Rp 53 miliar.
“Untuk pajak alat berat proyeksinya Rp 2-3 miliar dan opsen pajak MBLB (mineral bukan logam dan batuan) Rp 50 miliar dalam setahun,” katanya, Kamis (31/8/2023).
Namun, lanjutnya proyeksi pendapatan untuk dua objek pajak baru tersebut, baru akan masuk dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Kepri pada di tahun anggaran 2024 dan 2025.
“Pajak alat berat baru masuk di tahun 2024 sedangkan untuk opsen pajak MBLB masuknya di tahun 2025,” pungkasnya.
Kabid Pendapatan Bapenda Provinsi Kepri, Andi Mardianus menambahkan, proyeksi pendapatan sebesar Rp 2-3 miliar, untuk objek pajak alat berat tersebut merupakan hasil kajian potensi dan pendataan awal.
“Kami masih terus mendata sampai akhir 2023 ini,” jelasnya.
Sedangkan, untuk proyeksi pendapatan dari opsen pajak MBLB yang sebesar Rp 50 miliar merupakan perhitungan dari realisasi yang akan diperoleh dari kabupaten/kota.
Sebelumnya, pada Selasa (29/8/2023) lalu, Pemerintah Provinsi Kepri mengusulkan penambahan dua objek pajak baru yakni pajak alat berat dan opsen pajak mineral MBLB.
Usulan itu disampaikan Wagub Kepri, Marlin Agustina dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepri penyampaian Ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang digelar di Aula Wan Seri Beni, Pulau Dompak, Kota Tanjungpinang.
Wagub Kepri, Marlin Agustina menyampaikan, kedua objek pajak tersebut akan menjadi sumber penerimaan baru untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemprov Kepri.
“Opsen pajak tersebut diharapkan dapat mendorong peran daerah untuk melakukan ekstensifikasi perpajakan serta meningkatkan kemandirian daerah dengan mengoptimalkan penerimaan pajak,” katanya.(kar)