Beranda Headline

Pemprov Kepri Buka Lowongan untuk 6 Jabatan Eselon II

0
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad dan Wagub Kepri, Marlin Agustina saat bersama pejabat eselon II Pemprov Kepri beberapa waktu lalu-f/zulfikar-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri, membuka seleksi jabatan untuk enam posisi di lingkungan Pemprov Kepri.

Panitia Seleksi Hamdani menyampaikan, 6 posisi jabatan yang dibuka yakni Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Kesehatan Hewan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Kemudian Kepala Biro Humas, Protokol dan Penghubung, dan Kepala Biro Pemerintahan dan Perbatasan, dan Kepala Biro Umum dan Perlengkapan.

“Pengumuman seleksi terbuka dilakukan mulai 19 – 25 Agustus 2021,” ujarnya, sebagaimana dikutip dari Pengumuman Seleksi Terbuka Calon Pimpinan Tinggi Pratama Provinsi Kepri, Kamis (19/8/2021).

Dalam pengumuman Nomor : 01 /PANSEL-JPTP/2021 itu juga disebutkan, pelaksanaan seleksi tersebut berdasarkan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara Republik Indonesia Nomor : B-2603/KASN/07/2021 tanggal 30 Juli 2021 dan Rekomendasi Kemendagri Nomor 800/5202/OTDA tanggal 10 Agustus 2021.

“Kami mengundang para Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Riau yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi terbuka pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama,” tuturnya.(kar)

Berikut Tahapan Seleksi JPT Pemprov Kepri 2021 :

1. Pengumuman Seleksi Terbuka : 19 – 25 Agustus 2021
2. Pendaftaran pelamar secara online melalui http://daftarjpt.kepriprov.go.id :
19 s.d. 25 Agustus 2021
3.Pengumuman hasil seleksi administrasi : 27 Agustus 2021
4. Penulisan Makalah : 30 Agustus 2021
5. Assesment : 31 Agustus – 1 September 2021
6. Pemeriksaan Kesehatan : 2 – 3 September 2021
7. Presentasi, Wawancara dan Penilaian Rekam Jejak : 5 – 6 September 2021
8. Pengumuman Akhir : 12 September 2021

#sumber : Pengumuman Seleksi Terbuka Calon Pimpinan Tinggi Pratama Provinsi Kepri Nomor : 01 /PANSEL-JPTP/2021

Baca juga:  Pemko Terbitkan Edaran, Perusahaan Wajib Bayar THR Maksimal H-7 Lebaran
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini