Site icon Harian Kepri

Pemprov Kepri Buka Pendaftaran PPPK, Syarat Honorer Minimal 2 Tahun Kerja

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepri, Adi Prihantara-f/dimas-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Setelah membuka pendaftaran pertama seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Oktober 2024 lalu, Pemprov Kepri kembali membuka kesempatan serupa.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepri, Adi Prihantara mengungkapkan, bahwa pendaftaran tahap kedua tersebut, akan berlangsung hingga 15 Januari 2024 mendatang.

“Proses pendaftaran untuk tahap kedua ini tetap sama. Jadi pastikan untuk tidak terlambat memanfaatkan kesempatan ini,” ujarnya, kepada hariankepri.com, kemarin.

Adi menjelaskan, bahwa seleksi kali ini dikhususkan bagi para pegawai honorer atau Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang ada di lingkungan Pemprov Kepri.

“Namun tetap ada persyaratan yang harus dipenuhi, yakni minimal sudah bekerja selama dua tahun,” katanya.

Pembukaan seleksi tahap kedua ini, diharapkan dapat memberikan kepastian status bagi ratusan pegawai non-ASN, terutama yang bekerja dengan status paruh waktu. Salah satu faktor yang menghambat adalah terbatasnya jumlah formasi, terutama di Dinas Pendidikan (Disdik).

“Sebagian besar pegawai paruh waktu, khususnya di Disdik, disebabkan oleh terbatasnya formasi yang tersedia. Pak Gubernur terus berjuang agar pegawai tersebut mendapatkan kepastian status,” tambahnya.

Adi juga menjelaskan, pada seleksi PPPK tahap pertama yang lalu, masih banyak tenaga pendidik yang gagal lolos seleksi karena tidak adanya formasi yang sesuai. Contohnya, formasi untuk guru sosiologi dibuka, namun tidak ada lulusan yang memenuhi kualifikasi tersebut.

“Akibatnya, formasi tersebut kosong. Gubernur Kepri juga telah meminta agar formasi disusun ulang dan disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan,” pungkasnya. (dim)

Exit mobile version