Site icon Harian Kepri

Pemprov Kepri: Dana RT RW Karimun Tak Cair Karena Berkas Tak Diteken Bupati Rafiq

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kepri, Venni Meitaria Detiawati-f/zulfikar-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemerintah Provinsi Kepri meluruskan informasi, soal bantuan keuangan khusus ke Kabupaten Karimun yang tidak dicairkan oleh Pemprov Kepri di tahun anggaran 2024 lalu. Bantuan keuangan khusus tersebut merupakan bantuan untuk operasional RT, RW, Posyandu, LPM, dan kelurahan.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kepri, Venni Meitaria Detiawati, menjelaskan, di tahun anggaran 2024 Pemprov Kepri telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp.1.902.500.000, untuk bantuan keuangan khusus tersebut ke Kabupaten Karimun.

Namun, untuk pencairan bantuan itu sesuai aturan, pemerintah daerah harus mengajukan usulan pencairan dana bantuan tersebut ke Pemprov Kepri.

“Sementara untuk Pemerintah Kabupaten Karimun tidak mengajukan usulan pencairan Bantuan Keuangan Khusus itu ke kita,” katanya, kepada hariankepri.com, Sabtu (4/1/2025).

Lebih lanjut Venni mengungkapkan, menjelang berakhirnya tahun anggaran 2024, BKAD pemprov sudah berupaya dengan berkoordinasi dengan BKAD Karimun agar dapat menyelesaikan berkas usulan pencairan dana bantuan tersebut.

Dia juga mengungkapkan, berkas usulan pencairan dana itu pun juga sudah disampaikan oleh BKAD Karimun ke Bupati Karimun.

“Tapi berkas usulan pencairan bantuan keuangan itu tidak keluar dari ruangan Bupati Karimun sampai 31 Desember 2024,” jelasnya.

Atas kondisi itu, maka secara otomatis dana bantuan itu tidak bisa dicairkan oleh Pemprov Kepri. Karena, syarat utama pencairan dana itu harus ada berkas usulan dari Pemkab Karimun yang ditandatangani langsung oleh Bupati Karimun.

“Sehingga Pemprov Kepri tidak dapat menyalurkan bantuan keuangan itu. Dikarenakan anggaran bantuan keuangan itu disalurkan ke rekening kasda Pemkab Karimun,” paparnya.

Venni secara tegas menyatakan, tidak dicairkannya dana bantuan khusus itu ke Kabupaten Karimun, bukan Pemprov Kepri yang tidak mencairkannya, namun karena memang Pemkab Karimun dalam hal ini Bupati Karimun yang tidak mengusulkan berkas pencairan dana tersebut.

“Karena, untuk kabupaten/kota lain sudah mengusulkan berkas pencairan dan dananya juga sudah kita salurkan,” tegasnya.

Disampaikannya juga, adapun total dana bantuan keuangan khusus yang dialokasikan Pemprov Kepri di tahun anggaran 2024 lalu yakni sebesar Rp. 16.124.000.000.

“Anggaran itu untuk seluruh kabupaten/kota di Kepri termasuk di Karimun,” pungkasnya.(kar)

Exit mobile version