Site icon Harian Kepri

Pemprov Kepri Dapat DID Rp 18 Miliar, Menkeu Ingatkan Jangan untuk Perjadin

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad-f/istimewa

TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri, memperoleh Dana Insentif Daerah (DID) dari Pemerintah Pusat sebesar Rp 18 miliar.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menter! Keuangan (PMK) Nomor 140/ Pmk.07/2022 yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani pada, Kamis (15/9/2022) kemarin.

PMK itu sendiri berisi tentang DID untuk penghargaan kinerja tahun berjalan pada tahun 2022, penggunaan sisa DID tahun anggaran 2020, sisa DID tambahan tahun anggaran 2020, dan sisa DID tahun anggaran 2021. Dalam PMK tersebut juga disebutkan, untuk Kepri hanya Pemprov Kepri dan Pemkab Karimun yang menerima DID.

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad menyampaikan, keberhasilan Pemprov Kepri memperoleh DID tersebut, tentunya berkat kerja dan kinerja yang dilakukan oleh jajaran Pemprov Kepri selama ini.

“Kita dapat DID sekitar Rp 18 miliar karena kinerja dan kerja yang kita lakukan,” katanya, di Aula Wan Seri Beni, Pulau Dompak, Kota Tanjungpinang, Selasa (27/9/2022).

Ansar menyebut, salah satu program yang nantinya akan dilakukan dengan dana itu, yakni untuk mendorong terwujudnya sarana dan prasarana literasi di ruang-ruang publik.

“Supaya banyak ruang-ruang publik yang bisa dimanfaatkan anak-anak kita untuk memanfaatkan bahan-bahan bacaan yang positif,” jelasnya.

Dilansir dari salinan PMK Nomor 140/ Pmk.07/2022 yang diterima redaksi hariankepri.com, daerah yang memperoleh DID tersebut dihitung berdasarkan kinerja daerah.

Adapun kinerja daerah yang dimaksud yakni, penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN), percepatan belanja daerah, percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19, dukungan belanja daerah terhadap penurunan kemiskinan, pengangguran, stunting dan penurunan inflasi daerah

Sedangkan, DID tersebut, dapat digunakan untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi di daerah, yang meliputi, perlindungan sosial, seperti bantuan sosial, dukungan dunia usaha terutama usaha mikro, kecil, dan menengah.

Kemudian, dapat juga digunakan penurunan tingkat inflasi dengan memperhatikan pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan serta penyandang disabilitas.

“DID Kinerja Tahun Berjalan sebagaimana dimaksud pada tidak dapat digunakan untuk mendanai, gaji, tambahan penghasilan, honorarium dan perjalanan dinas (perjadin),” tegas Menkeu Sri Mulyani dalam PMK tersebut. (kar)

Exit mobile version