TANJUNGPINANG (HAKA) – Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Pemprov Kepri, telah menetapkan relaksasi pajak kendaraan bermotor pada 1 Juli hingga 30 September 2021 mendatang.
Kepala BP2RD Provinsi Kepri, Reni Yusneli menyampaikan, adapun item pajak yang akan mendapatkan relaksasi yakni pajak pokok kendaraan bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, dan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan.
“Pajak pokok diberikan pemutihan sebesar 50 persen dari pokok. Lalu Bea Balik Nama atau BBNKB II digratiskan, dan denda keterlambatan dibebaskan 100 persen,” jelasnya, Senin (14/6/2021).
Reni menuturkan, relaksasi itu akan mulai berlaku pada Kamis, 1 Juli 2021 hingga Rabu 30 September 2021.
Ia menuturkan, pihaknya berharap melalui cara tersebut, pendapatan pajak dapat berjalan maksimal. Karena ujarnya, di tengah situasi pandemi Covid-19 saat ini penarikan pajak di Provinsi Kepri sedikit terhambat.
“Padahal pihak UPT sudah melakukan jemput bola, namun karena zona memerah lagi, kebijakan tersebut akhirnya berjalan agak lambat,” tuturnya.(kar)