TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemerintah Provinsi Kepri mengizinkan Salat Tarawih selama Ramadan 2021.
Sekretaris Daerah Provinsi Kepri, TS Arif Fadillah mengatakan, namun dengan catatan jumlah jamaah yang melaksanakan ibadah tersebut jumlahnya hanya separuh dari total kapasitas masjid maupun musala.
“Sekarang surat edarannya sedang kita siapkan,” tegasnya kepada hariankepri.com, Selasa (6/4/2021).
Arif menambahkan, bahwa Salat Tarawih boleh, tapi dengan catatan hanya diisi 50 persen jamaah dari total kapasitas masjid dan mematuhi protokol Covid-19.
“Itu salah satu syaratnya, agar kita tetap bisa menjaga protokol kesehatan,” imbuhnya.
Selain itu lanjutnya, masjid dan musala yang menggelar Salat Tarawih selama Ramadan 2021 nanti, seluruh pengurusnya dianjurkan telah melakukan vaksinasi Covid-19.
“Itu yang kita dorong. Supaya kita bisa ibadah dengan nyaman,” ujarnya.(kar)