TANJUNGPINANG (HAKA) – Mendagri Tito Karnavian menginstruksikan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, untuk melakukan penyederhanaan birokrasi pada jabatan administrator di lingkungan pemerintah daerah.
Dalam salinan surat nomor 130/1970/OTDA yang diteken Dirjen Otonomi Daerah (OTDA) Kemendagri, Akmal Malik yang diterima redaksi hariankepri, Selasa (30/3/2021) menyebutkan, proses penyederhanaan tersebut mulai dari pendataan hingga pelantikan pejabat hasil penyederhanaan itu, dilakukan mulai Maret 2021 hingga di minggu keempat Juni 2021.
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad menyampaikan, Pemprov Kepri menyambut baik hal itu. Karena menurutnya, dengan adanya penyederhanaan birokrasi itu akan berdampak pada efisiensi anggaran.
“Saya kira itu lebih efisien. Kan itu menyederhanakan birokrasi dan memperkaya fungsi,” katanya, di Gedung DPRD Provinsi Kepri, Selasa (30/3/2021).
Sejauh ini lanjutnya, ia telah menindaklanjuti hal itu dengan menginstruksikan Biro Organisasi Tata Laksana (Ortal) Pemprov Kepri untuk memetakan jumlah pejabat administrator di lingkungan Pemprov Kepri yang nantinya akan disederhanakan menjadi pejabat fungsional.
“Kalau bisa sebelum pengesahan APBD sudah selesai. Supaya nanti bisa sejalan denga APBD yang kita susun,” tuturnya.(kar)