TANJUNGPINANG (HAKA) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, memberikan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk laporan keuangan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) tahun anggaran 2021. Dengan capain itu, Pemprov Kepri berhasil meraih predikat WTP yang ke-12.
Hal itu disampaikan Auditor Utama (Tortama) Investigasi BPK RI, Hery Subowo, dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepri, Jumat (20/5/2022).
Namun, dalam paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Kepri, Jumaga Nadeak, itu Hery juga menyampaikan, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan BPK RI, masih terdapat sejumlah permasalahan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kepri tahun 2021.
Yakni, penatausahaan uang SPP pada sekolah menengah negeri yang belum memadai, kelebihan pembayaran perjalanan dinas pada 21 OPD di tahun 2021, dan penatausahaan aset tetap Pemprov Kepri di tahun 2021 yang belum memadai.
“Untuk permasalahan pembayaran perjalanan dinas kepala OPD diminta segera menyampaikan bukti penggunaan biaya perjalanan dinas yang telah dikeluarkan,” tegasnya.
Hery juga menegaskan, kepada Pemerintah Provinsi Kepri agar dapat segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan oleh BPK RI terhadap Laporan Keuangan tahun 2021.
“Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK RI dan pejabat wajib menyampaikan tindak lanjut rekomendasi itu kepada BPK,” tuturnya.
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, dalam kesempatan itu berharap, agar capaian WTP ke-12 ini dapat dipertahankan di tahun-tahun berikutnya.
Orang nomor satu di Provinsi Kepri itu juga, menegaskan, kepada seluruh OPD di lingkungan Pemprov Kepri, untuk segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan oleh BPK RI.
“Saya harapkan seluruh rekomendasi yang diberikan oleh BPK dapat segera ditindaklanjuti oleh OPD,” pesannya.(kar)