Site icon Harian Kepri

Pemprov Kepri Rumahkan Pegawai Honorer yang Ilegal

Para PNS dan honorer Pemprov Kepri usai apel pagi di Kantor Gubernur Kepri, Pulau Dompak, Kota Tanjungpinang-f/zulfikar-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Sekdaprov Kepri, Adi Prihantara mengungkapkan, bahwa Pemerintah Provinsi Kepri akan merumahkan sebagian pegawai honorer yang bekerja pemprov, sebagai tindak lanjut atas ketentuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Adi menjelaskan, pegawai honorer yang dirumahkan, adalah mereka yang memiliki masa kerja di bawah dua tahun dan tidak terdaftar di Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Mereka itu tidak bisa mengikuti seleksi PPPK tahap 1 maupun 2. Jadi harus dirumahkan, karena dianggap ilegal oleh Menteri Dalam Negeri,” katanya, kepada hariankepri.com, Rabu (22/1/2025).

Adi juga menyampaikan bahwa hingga saat ini, pegawai honorer yang memenuhi kriteria tersebut telah resmi diberhentikan oleh Pemprov Kepri. Namun, ia tidak mengetahui secara pasti jumlah pegawai yang dirumahkan.

“Yang jelas jumlahnya tidak banyak. Rata-rata adalah THL baru,” jelasnya.

Sementara itu, pegawai honorer yang terdaftar di BKN dan memiliki masa kerja minimal dua tahun tetap akan diizinkan bekerja. Mereka juga diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi PPPK tahap 1 maupun 2.

Lebih lanjut Adi menjelaskan, bahwa pegawai honorer yang tidak lulus seleksi PPPK tersebut, masih diberikan opsi untuk tetap bekerja sebagai PPPK atau ASN paruh waktu.

“Nanti apabila keuangan daerah sudah membaik, mereka akan dipertimbangkan untuk diangkat menjadi PPPK penuh,” pungkasnya.(kar)

Exit mobile version