TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri merespon kabar, penghentian layanan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) di Karimun oleh pemkab di tahun anggaran 2025 mendatang.
Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kepri, M Bisri, menegaskan, jika layanan kesehatan untuk warga kurang mampu tersebut tidak bisa dihentikan.
“Pemda kabupaten/kota tidak bisa menghentikan layanan Jamkesda,” katanya, Senin (30/12/2024).
Dia menjelaskan, layanan Jamkesda itu diperuntukkan bagi warga kurang mampu, agar dapat tetap memilik akses kesehatan ke rumah sakit.
“Karena itu, kita minta pemerintah kabupaten/kota tetap menganggarkan layanan Jamkesda itu,” tegasnya.
Terkait persoalan Jamkesda di Karimun, Dinkes Kepri segera membahas masalah tersebut melalui rapat koordinasi (rakor) bersama Dinkes di kabupaten/kota untuk mencari solusi bersama.
“Kita berharap, melalui rakor itu akan ada solusi terbaik. Sehingga, layanan Jamkesda dapat terus berjalan demi kesejahteraan masyarakat, khususnya di Karimun,” pungkasnya.(kar)