Site icon Harian Kepri

Pemprov Kepri Usulkan 795 Formasi PPPK ke Pusat, Paling Banyak Guru

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad saat menyerahkan SK PPPK Guru Pemprov Kepri Tahun 2021 lalu di Aula Wan Seri Beni, Pulau Dompak, Kota Tanjungpinang-f/zulfikar-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Di tahun anggaran 2023 ini, Pemerintah Provinsi Kepri akan membuka seleksi penerimaan PPPK Guru dan Tenaga Kesehatan (nakes).

Kepala Bidang (Kabid) Korpri, Pengadaan dan Sistem Informasi BKD dan Korpri Provinsi Kepri, Herna Rosita menyampaikan, jumlah yang akan dibuka dalam seleksi itu yakni 795 formasi. Dengan rincian, PPPK Guru 748 formasi dan PPPK Nakes 47 formasi.

“Itu jumlah PPPK yang sudah kita usulkan ke Kementerian PAN RB,” katanya, kepada hariankepri.com, Sabtu (22/7/2023).

Lebih lanjut Rosita menyampaikan, sejauh ini Pemprov Kepri masih menunggu persetujuan dari Kemen PAN RB, terkait usulan formasi tersebut.

Sehingga kata dia, pihaknya juga belum mengetahui kapan pelaksanaan tes untuk penerimaan PPPK itu dilaksanakan.

“Kita masih menunggu verifikasi dari KemenPAN RB,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, dalam audiensi antara Sekdaprov Kepri, Adi Prihantara dengan Forum Komunikasi Pegawai Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Non-ASN pada Jumat (14/7/2023), mereka meminta kepada Pemprov Kepri untuk mengakomodir seluruh guru honorer di Kepri dalam seleksi PPPK tahun 2023.

“Saat ini PTK Non ASN (guru honorer,red) kategori P2 dan P3 meminta agar dibukakan formasi untuk seluruh guru honorer yang jumlahnya 800 orang,” Perwakilan Forum PTK Non ASN Pemprov Kepri, Priska.

Dalam audiensi itu, Sekdaprov Kepri, Adi Prihantara, menyatakan, Pemprov Kepri akan berusaha semaksimal mungkin untuk mengakomodir jumlah guru saat ini agar dapat diangkat menjadi PPPK.

Adi melanjutkan, Pemprov Kepri juga telah mengusulkan kepada Pemerintah Pusat supaya untuk seleksi Guru PPPK tahun 2023, lebih memprioritaskan guru pada sekolah setempat dengan memperhatikan kualifikasi dan kebutuhan dari sekolah.

“Usulan ini sebagai penghargaan kepada para guru honorer yang telah lama mengabdi. Namun, kebijakan tetap berada di tangan pemerintah pusat, dan daerah hanya melaksanakan,” jelasnya.(kar)

Exit mobile version