Beranda Headline

Pemprov Kepri Usulkan 910 PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu

0
Gubernur Ansar Ahmad saat menyerahkan SK untuk Guru PPPK se Provinsi Kepri-f/zulfikar-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemprov Kepri mengusulkan 910 pegawai honorer yang saat ini berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Korpri Kepri, Yeny Trisia Isabella menyatakan, bahwa para PPPK Paruh Waktu ini akan diikutsertakan dalam tahapan seleksi PPPK berikutnya tanpa perlu mengikuti tes ulang.

“Karena mereka sudah terdaftar dalam database BKN RI,” ujarnya kepada hariankepri.com, beberapa waktu lalu.

Menurut Yeny, pegawai yang diusulkan ini merupakan tenaga honorer yang tidak lulus atau tidak mendapatkan jatah formasi dalam seleksi PPPK Tahap 1. Mereka terdiri dari berbagai sektor, seperti tenaga kependidikan, tenaga teknis, tenaga kesehatan, hingga guru.

Saat ini, para PPPK Paruh Waktu tetap bekerja seperti biasa dengan upah yang besarnya sama seperti ketika mereka masih berstatus sebagai tenaga honorer.

“Alokasi gajinya bersumber dari dana APBD,” jelasnya.

Sementara itu, berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 16 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 13 Januari 2025, disebutkan bahwa masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap satu tahun.

Durasi kerja serta jam kerja mereka akan disesuaikan dengan ketersediaan anggaran dan karakteristik pekerjaan.

Keputusan tersebut juga mewajibkan PPPK Paruh Waktu untuk menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) sesuai dengan target yang tercantum dalam perjanjian kerja.

Evaluasi kinerja akan dilakukan secara triwulanan dan tahunan, yang hasilnya akan menjadi dasar pertimbangan perpanjangan perjanjian kerja atau pengangkatan menjadi PPPK Penuh Waktu.

Selain itu, PPPK Paruh Waktu akan mendapatkan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat masih menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum di wilayah masing-masing.

Baca juga:  Proyek Strategis Median Jalan Bandara RHF Gagasan Gubernur Ansar, Tuntas

“Sumber pendanaan untuk upah dapat berasal selain dari belanja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi keputusan Menpan RB tersebut.

Sebelumnya Gubernur Ansar menegaskan, bahwa Pemerintah Provinsi Kepri akan terus berupaya meningkatkan kesejahteraan pegawai, salah satunya melalui pengusulan peningkatan status honorer menjadi PPPK.

Diketahui, pada Seleksi PPPK Tahap 1 tahun 2024, sebanyak 3.995 tenaga honorer Pemprov Kepri mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Dari jumlah tersebut, sebanyak 552 tenaga honorer dinyatakan tidak lulus, yang terdiri dari 12 pelamar PPPK Tenaga Kesehatan (Nakes) dan 540 pelamar PPPK Teknis.

Kemudian, pada Januari 2025, Gubernur Ansar Ahmad memperjuangkan agar 552 tenaga honorer yang tidak lolos SKD seleksi PPPK Tahap 1 tetap dapat diloloskan dengan cara penambahan formasi kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini.

Sekdaprov Kepri Adi Prihantara menyebut, bahwa hasil audiensi Gubernur dengan Menpan RB menyepakati bahwa tenaga honorer yang terdaftar di Badan Kepegawaian Negara (BKN), Data Pokok Pendidikan (Dapodik), dan Kementerian Kesehatan, meskipun tidak lolos seleksi tahap I, tetap akan mendapatkan status PPPK.(adv)

example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini