TANJUNGPINANG (HAKA) – Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kepri TS Arif Fadillah menyatakan, Pemprov Kepri masih mempertimbangkan, untuk memberi bantuan hukum kepada mantan Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepri, Amjon.
Seperti diketahui, Amjon telah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, dalam kasus dugaan korupsi perizinan tambang.
“Sedang kita pelajari secara aturan. Mana yang bisa, mana yang tidak. Kalau tak salah saya, tak bisa. Tapi coba nanti saya tanyakan ke (biro) hukum yang tahu itu,” ujarnya, di Kantor Gubernur, Pulau Dompak, Jumat (8/11/2019).
Lebih lanjut ia menyampaikan, meskipun saat ini yang bersangkutan telah resmi berstatus sebagai tersangka. Namun, Amjon tetap aktif sebagai PNS di lingkup Pemprov Kepri.
Amjon berstatus sebagai staf di salah satu OPD di Pemprov Kepri. Namun, Arif tidak ingat secara persis, OPD mana yang kini menjadi tempat bertugas Amjon.
“Apakah di Biro Umum atau di mana. Tapi yang jelas dia diperbantukan di Batam (Graha Kepri),” sebutnya.
Kepala BKPSDM Provinsi Kepri, Firdaus menambahkan, apabila nantinya status hukum Amjon sudah dinaikkan dari tersangka menjadi terdakwa, maka secara otomatis akan diberhentikan sementara sebagai PNS.
“(Nanti) Kalau sudah berkekuatan hukum tetap, selanjutnya baru akan di PDTHkan. Karena (kasus korupsi) berat, dan ini tidak hanya berlaku untuk yang bersangkutan tapi untuk seluruh PNS,” jelasnya.(kar)