Site icon Harian Kepri

Pemprov Sudah Salurkan Dana Transfer ke Karimun, Soal TPP Itu Urusan Pemkab

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Kepri, Venni Meitaria Detiawati saat ditemui di Gedung Daerah, Kota Tanjungpinang-f/zulfikar-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kepri, Venni Meitaria Detiawati menegaskan, bahwa Pemprov Kepri telah menyalurkan semua dana transfer daerah seperti dana tunda salur, dana bagi hasil (DBH) reguler, maupun pajak rokok. Termasuk untuk Kabupaten Karimun.

“Kami telah menyalurkan DBH ke Kabupaten Karimun totalnya sampai 22 November 2024 sebesar Rp 74,3 miliar,” sebutnya kepada hariankepri.com, Senin (25/1/2024).

Venni menjelaskan, adapun rincian pembayaran DBH ke Karimun, yakni,
tunda salur 2023 Rp 17 miliar, DBH reguler triwulan I 2024 Rp 11,5 miliar, pajak rokok Desember 2023 sekitar Rp 2,3 miliar. Lalu pajak rokok triwulan I tahun 2024 sebesar Rp 3,7 miliar.

“Selanjutnya DBH Reguler triwulan 2024 sebanyak Rp 17,2 miliar, pajak rokok triwulan II tahun 2024 sekitar Rp 3,2 miliar, pajak rokok triwulan III tahun sebesar Rp 3,7 miliar. Lalu ada juga DBH reguler triwulan III tahun 2024 Rp 15,3 miliar yang sudah ditransfer,” paparnya.

Dengan demikian, kata Venni, kewajiban Pemprov Kepri dalam menyalurkan DBH ke Kabupaten Karimun telah dilaksanakan, sesuai dengan ketentuan besaran dan penyalurannya.

Disinggung soal masalah keterlambatan pembayaran TPP ASN di Kabupaten Karimun, Venni menjawab, bahwa itu sepenuhnya tanggungjawab Pemkab Karimun. Karena mereka yang mengelola anggaran, bukan urusan Pemprov Kepri.

“Tentu Pemkab Karimun yang lebih mengetahui, dan seharusnya
dapat dilakukan apabila pengelolaan keuangan daerah telah dilaksanakan dengan baik,” tegasnya.

Realisasi PAD Kab Karimun 2024, data SIKD sampai 23 November 2024 sebesar 53 persen dan Pendapatan Daerah sebesar 72 persen-f/istimewa-sikd

Lebih lanjut Venni menjelaskan, bahwa sumber dana untuk pembayaran TPP adalah dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD) yang disusun oleh masing-masing pemerintah daerah.

“Besaran TPP harus menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” ucapnya.

Menurut Venni, dana untuk pemberian TPP bisa bersumber dari Pendapatan asli daerah (PAD), dana perimbangan, pendapatan transfer, dan sumber pendapatan lainnya.

“Karena tidak ada aturan yang mengatur sumber dana khusus atau spesifik untuk pemberian TPP pada pemerintah
daerah,” jelasnya.

Sehingga dalam hal pemberian TPP, kata Venni, masing-masing pemerintah daerah mengelola dan mengatur pembayaran TPP sesuai dengan APBD yang telah ditetapkan.

“Nah kalau pembayaran TPP ASN
di Karimun terhambat dikarenakan dana transfer dari provinsi belum ditransfer, itu
kurang relevan dan sangat keliru,” tegasnya.

Apalagi, sambung Venni, pemberian TPP di kabupaten kota, Pemerintah Provinsi tidak dapat mengintervensi atau ikut terlibat dalam penentuan besaran, kebijakan pemberian TPP.

“Termasuk mekanisme pembayaran TPP itu sendiri,” pungkasnya. (fik)

Exit mobile version