Site icon Harian Kepri

Pemprov Terbitkan Aturan Baru, Proyek Konstruksi Wajib Uji Laboratorium

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kepri, Adi Prihantara-f/zulfikar-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemprov Kepri mengeluarkan aturan baru, terkait pekerjaan proyek konstruksi yang dilakukan oleh OPD di Pemprov, maupun instansi vertikal di Provinsi Kepri.

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kepri, Adi Prihantara menyampaikan, aturan itu, tentang kewajiban melakukan pengujian mutu bahan konstruksi di UPTD Laboratorium Bahan Konstruksi dan Peralatan Dinas PUPR Provinsi Kepri.

“Sekarang setiap pekerjaan konstruksi wajib melakukan pengujian di UPTD tersebut. Hal itu sudah dituangkan dalam surat edaran (SE),” katanya, kepada hariankepri.com, kemarin.

Adi mengutarakan, dalam SE itu ditegaskan, bahwa setiap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) wajib melakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan konstruksi yang akan dilakukan.

Apakah pekerjaan itu sudah dilakukan pengujian mutu bahan konstruksi di laboratorium atau belum. “Jika tidak ada atau belum dilakukan pengujian, maka pekerjaan konstruksi itu tidak dapat dibayar,” pungkasnya.

Para pekerja dari Dinas PUPR Pemprov Kepri saat memperbaiki jalan di Batu 8 atas-f/dian-hariankepri.com

Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau maupun instansi vertikal di Provinsi Kepulauan Riau, di antaranya:

1. Setiap pekerjaan konstruksi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan instansi vertikal pada daftar terlampir di Provinsi Kepulauan Riau wajib melakukan pengujian mutu bahan konstruksi di UPTD Laboratorium Bahan Konstruksi dan Peralatan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan Provinsi Kepulauan Riau.

2. Pejabat Pembuat Komitmen wajib melakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan konstruksi apakah sudah dilakukan pengujian mutu bahan konstruksi.

3. Hasil Pengujian yang dikeluarkan adalah dalam bentuk laporan hasil pengujian yang dikeluarkan oleh UPTD Laboratorium Bahan Konstruksi dan Peralatan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan Provinsi Kepulauan Riau.

4. Setiap pekerjaan konstruksi di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau tidak dapat dibayarkan apabila tidak ada hasil pengujian jaminan mutu kesesuaian dari UPTD Laboratorium Bahan Konstruksi dan Peralatan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan Provinsi Kepulauan Riau dengan spesifikasi yang dipersyaratkan didalam Kontrak Kerja Konstruksi.

5. Pengujian mutu bahan konstruksi dilakukan di UPTD Laboratorium Bahan Konstruksi dan Peralatan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan Provinsi Kepulauan Riau yang beralamat di Gedung Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Jl. Sultan Mahmud Muzzafar Syah IV Pulau Dompak, Tanjungpinang.

6. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Mauli Wahidah, ST (081364046734), Riswana, ST (085269247939), Kurnia Desmilestari, ST (082285857301). (adv)

Exit mobile version