Site icon Harian Kepri

Pemprov Tetapkan 8 April Cuti Bersama, 16 April Semua Pegawai Wajib Apel di Dompak

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kepri, Adi Prihantara-f/zulfikar-hariankepri.com

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kepri, Adi Prihantara-f/zulfikar-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri telah menetapkan jadwal cuti bersama Hari Raya Idul Fitri tahun 2024, untuk seluruh pegawai.

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kepri, Adi Prihantara menyampaikan, jadwal cuti bersama Hari Raya Idul Fitri tahun 2024 dimulai pada Senin, 8 April dan berakhir pada Senin 15 April 2024.

“Cuti bersama tersebut telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Kepri nomor: B/850/4/BKDKORPRI-SET/2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024,” katanya, kepada hariankepri.com, kemarin.

Lebih lanjut Adi mengatakan, pada Selasa, 16 April 2024 atau di hari pertama setelah cuti bersama Idul Fitri, Pemprov akan melaksanakan apel bersama yang dihadiri oleh seluruh pegawai di lingkungan Pemprov Kepri.

“Apel akan dilaksanakan pukul 07.30, dengan dihadiri oleh seluruh pegawai ASN dan Non ASN pada OPD yang berkantor di Tanjungpinang,” tegasnya.

Adi juga menyampaikan, bagi perangkat daerah yang bertugas memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat luas agar mengatur penugasan pegawainya selama cuti bersama berlangsung.(kar)

Exit mobile version