BINTAN (HAKA) – Satreskrim Polres Bintan kembali melakukan penertiban tambang pasir ilegal di Jalan Bangun Rejo, Kelurahan Gunung Lengkuas, Bintan Timur, Sabtu (22/7/2023).
“Penertiban ini merupakan lanjutan dari razia gabungan pada Kamis (20/7/2023) lalu,” ucap Kasatreskrim Polres Bintan, AKP Marganda Pandapotan, Senin (24/7/2023).
Menurutnya, saat tiba di lokasi tambang tidak ditemukan para penambang, alias sudah kabur. Pihaknya, hanya bisa menemukan mesin sedot pasir maupun peralatan pendukung lainnya.
Selain itu, pihaknya juga menemukan mobil lori sedang mengangkut pasir di lokasi itu.
“Hanya mesin penyedot pasir itu, kami bawa ke Mapolres Bintan sebagai barang bukti. Dan pemilik tambang pasir ilegal itu masih diselidiki,” terangnya.
Atas maraknya penambang pasir tanpa izin di Bintan, dirinya mengimbau kepada warga untuk melaporkan apabila ada aktivitas ilegal yang sama di wilayah masing-masing.
“Kami kerjasama masyarakat, agar dapat melaporkan kegiatan-kegiatan tambang pasir ilegal,” pungkasnya.
Sebelumnya, Rabu (28/6/2023) lalu, hariankepri.com mendatangi lokasi tersebut. Didapati 4 orang tengah beraktivitas.
Saat melihat ada yang masuk ke lokasi, dua orang langsung mengemas mesin penyedot pasir dan disembunyikan di semak belukar.
Saat itu, satu dari 4 orang yang mengaku bernama Pakde menceritakan galian kolam itu untuk tambak ikan lele. Ia berdalih, pasir yang disedot dari dalam kolam itu tak bisa digunakan, karena bercampur dengan tanah liat. (rul)