TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang mengklaim, bahwa penanganan pasien Covid-19 di Kota Tanjungpinang, sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
“Setiap ada pasien, maupun warga di wilayah kami terpapar Covid, kami pasti mengikuti SOP dalam penanganannya,” ucap Kepala Puskesmas Mekar Baru, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Angraeni, Minggu (23/5/2021).
Ia mengakui, jika tracing orang-orang yang kontak erat dengan pasien Covid, membutuhkan waktu lama. Pasalnya, hasil uji swab yang keluar dari laboratorium memakan waktu beberapa hari.
“Tidak benar jika kami mengabaikan tracing kepada kontak erat pasien covid. Yang pasti, kami melakukan hal ini dengan ketentuan serta SOP yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, Wali Kota Tanjungpinang Rahma juga membantah, tudingan tentang tidak adanya upaya pemko, dalam penanganan Covid-19 di Tanjungpinang.
“Bahkan kami sudah menerbitkan banyak aturan baik perwako maupun surat edaran, yang tujuannya untuk menekan laju penyebaran covid,” imbuhnya.
Rahma juga mengatakan, tingginya penularan Covid, jika tidak diimbangi kesadaran masyarakat untuk disiplin protokol kesehatan (prokes), maka ini akan percuma.
“Maka dari itu, pemerintah daerah mulai dari provinsi hingga ke daerah sudah menyepakati, tidak ada lagi isolasi mandiri dan diganti dengan karantina terpadu. Termasuk untuk OTG,” tegasnya.