Lebih jauh Rahma menambahkan, terkait penetapan Hotel Lohass di Bintan sebagai lokasi karantina terpadu, bukan ketetapan dari Pemko Tanjungpinang.
“Itu keputusan dari Pemprov Kepri, yang memilih salah satu hotel di Bintan untuk lokasi karantina warga Pinang,” tukasnya.
Penetapan di fasilitas publik tersebut berdasarkan Perwako nomor 33 tahun 2021, tentang pedoman isolasi mandiri pasien terkonfirmasi Covid-19 tanpa gejala, dan gejala ringan di Kota Tanjungpinang, yang berlaku mulai tanggal 18 Mei 2021 lalu.
Selain itu, di dalam perwako tersebut disebutkan hak pasien isolasi mandiri selama berada di tempat karantina, yakni pasien berhak mendapatkan pelayanan kesehatan, konsumsi, dan fasilitas lainnya sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Berbagai kebijakan dan strategi telah dilakukan Pemko Tanjungpinang untuk menekan penyebaran virus covid-19 di Tanjungpinang.
Tujuannya, agar warga yang terkonfirmasi positif Covid-19 jumlahnya semakin menurun, dan kasus kesembuhan semakin meningkat.
Mulai dari sosialisasi kepada masyarakat, edukasi, penertiban serta telah mengeluarkan kebijakan melalui surat edaran Wali Kota mengenai pengaturan Protokol Kesehatan pada tempat hiburan, rumah makan atau sejenisnya, di masa Pandemi Covid 19.
Rahma, selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Tanjungpinang beserta jajaran terus berupaya dan bekerja keras dengan melakukan berbagai hal untuk penanganan Covid-19 ini.