Beranda Headline

Penanganan Kasus Korupsi, Kejati Kepri Peringkat Tiga se-Indonesia

0
Kajati Kepri Hari Setiyono-f/istimewa-net

TANJUNGPINANG (HAKA) – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), melaksanakan penilaian kinerja terhadap kejaksaan tinggi (Kejati) di seluruh wilayah Indonesia, dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) sepanjang tahun 2020.

Alhasil, Kejati Kepri mendapatkan peringkat ketiga di Indonesia, setelah Kejati Sumatera Utara (Sumut) dan Kejati Nusa Tenggara Timur (NTT), dalam menuntaskan kasus tipikor tahun ini.

“Kejati Kepri dapat rangking tiga, dengan skor 43,” ucap Kasi Penkum Kejati Kepri, Jendra, saat dikonfirmasi hariankepri.com, Kamis (17/12/2020).

Salah satu perkara korupsi yang dituntaskan oleh Kejati Kepri, dari penilaian Kejagung RI itu yakni, perkara korupsi Rp 32,5 miliar pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi bauksit di wilayah Bintan, untuk tahun 2018-2019.

Ditambah, perkara korupsi Rp 777 juta pada pengadaan alat praktik otomotif rekayasa SMK tahun 2018 di Dinas Pendidikan Kepri.

“Kejati Kepri telah mengantarkan kedua perkara korupsi itu ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang,” imbuh Jendra.

Diketahui, penanganan penyelidikan, penyidikan hingga pelimpahan berkas dakwaan terdakwa maupun barang bukti kedua perkara ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang, pada masa kepemimpinan Kajati Kepri Edy Birton SH MH dan Sudarwidadi SH MH.

Perkara ini ditangani oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Tety Syam, dengan masa jabatan Desember 2018 hingga 29 Juli 2020. Dan dilanjutkan Aspidsus Wagiyo, masa jabatan Juli 2020 hingga saat ini.

Untuk kasus korupsi IUP bauksit menyeret 12 nama hingga ke meja Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Yakni, terdakwa Amjon, saat itu sebagai Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kepri.

Lalu, Azman Taufik, kala itu sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dana Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kepri. Ditambah 10 terdakwa yakni BSK, WBY, HEM, SG, JN, MAA, ER, MA, ER, AR dan JL.

Baca juga:  Ta'in Komari Ajak NU dan MUI, Tekan KPK Usut Kasus Masjid Tanjak Batam

Sedangkan, praktik otomotif SMK menyeret 4 orang yakni, Dodi Sanova selaku PPTK, Damsiri Agus selaku PPK, Arief Zailani selaku pelaksana kegiatan CV Mandiri Sukses Bersama. Sedangkan satu orangnya dalam proses P21. (rul)

example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini