TANJUNGPINANG (HAKA) – Beredar informasi, bahwa Swalayan Pinang Lestari yang tersangkut dugaan kasus pengoplosan beras, dicabut izin usahanya.
Namun isu ini tidak benar adanya. Sebab, hingga saat ini Senin (2/10/2017), swalayan ini masih beraktifitas, yang menandakan izin usaha dari swalayan ini tidak dicabut.
Sempat terjadi perdebatan di masyarakat, tentang iya tidaknya pencabutan izin usaha swalayan itu. Apakah isu itu hoax atau memang benar.
Saat hariankepri.com menelusuri ke Badan Perizinan Pelayanan Terpadu (BP2T) Tanjungpinang, didapati bahwa swalayan yang berada di Batu 9 Tanjungpinang ini, belum atau tidak ada dilakukan pencabutan izin.
Dikonfirmasi mengenai hal ini, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Tanjungpinang, Juramadi Esram menyampaikan, dugaan pengoplosan beras yang dilakukan oleh swalayan Pinang Lestari, tidak berdampak pada izin usahanya alias izinnya tidak dicabut.
Ia mengatakan, pihaknya hanya melakukan pembinaan dan memberikan surat teguran kepada Pinang Lestari, agar tidak mengulang hal itu lagi.
“Tidak dicabutlah. Ini ibarat ada orang yang dirawat di rumah sakit, lalu meninggal, kan tidak mungkin rumah sakitnya ditutup,” ucapnya mengibaratkan.
“Yang berhak mencabut izin usaha itu BP2T, tapi rekomendasinya dari kita,” tambahnya.
Esram mengatakan, sampai sekarang wali kota tidak pernah mempunyai pemikiran agar izin usaha Pinang Lestari itu dicabut.
“Justru pak wali menganjurkan ke arah pembinaan kalau memang salah,” tutupnya. (zul)