Site icon Harian Kepri

Pencegahan Tipikor, Kejati Kepri Beri Penerangan Hukum ke Satker PUPR

Kejaksaan Kepri dan para Satker Kementerian PUPR sedang mengikuti penerangan hukum-f/istimewa-kejati kepri

BATAM (HAKA) – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Kepri, Mohammad Teguh Darmawan, membuka kegiatan penerangan hukum untuk Satuan Kerja (Satker) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Wilayah Kepri, di Beverly Hotel, Kota Batam, Senin (13/2/2023).

Adapun narasumber acara ini, yaitu Deputi Hukum dan Penyelesaian Sanggah LKPP, Setya Budi Arijanta, Kepala Subdirektorat Advokasi dan Fasilitasi Pengadaan Jasa Konstruksi, Direktorat Pengadaan Jasa Konstruksi Kementerian PUPR, Fariroh, dan Asintelijen Kejati Kepri, Lambok MJ Sidabutar.

Teguh menerangkan, pelaksanaan penerangan hukum itu dilatar belakangi oleh kondisi pengadaan barang/jasa pemerintah, yang masih rawan diselewengkan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penyedia.

“Padahal, telah banyak pelaku-pelaku tipikor terjerat dan menjalani hukuman berat,” terangnya.

Artinya, kejaksaan dalam melaksanakan tugas pemberantasan korupsi, tidak hanya fokus pada penanganan Tipikor saja. Tapi juga program-program upaya menjamin suatu wilayah yang bebas dari korupsi.

Kegiatan itu diikuti oleh, Kajari Batam Herlina Setyorini, Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera IV, Daniel, Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sumatera III Zubaedi, dan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional Kepri, Stanley.

Ada juga Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Kepri, Fasri Bachmid, Kepala Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi Kepri, Dhuha Fani, serta Perwakilan BP Batam.

Kemudian, perwakilan penyedia barang dan jasa yang tergabung dalam Gapeknas Kepri, Gapensi Kepri, Gapeksindo Kepri, Aspekindo Kepri, Aspeknas Kepri dan Askonas Kepri. (rul)

Exit mobile version