Beranda Headline

Pendaftaran Cawako Dibuka 27 Agustus, Rekom Dukungan Parpol Syarat Mutlak

0
Kantor KPU Kota Tanjungpinang yang terletak di Batu 8-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – KPU Kota Tanjungpinang, akan membuka pendaftaran calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang pada 27 Agustus 2024 mendatang.

“Kita buka selama tiga hari, mulai dari 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024,” kata Komisioner KPU Kota Tanjungpinang, Andri Yudi, kepada hariankepri.com, kemarin.

Menurutnya, ada 19 syarat yang harus dipenuhi jika bakal calon kepala daerah ingin mendaftar, di saat waktu yang sudah ditentukan.

“Di antaranya, harus memiliki keterwakilan 20 persen kursi di DPRD, dan surat rekomendasi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) menjadi syarat mutlak,” ucapnya.

Ia menambahkan, bagi paslon yang ingin mendaftar namun berstatus sebagai anggota dewan terpilih, maka harus melampirkan surat pengunduran diri dari partai yang bersangkutan.

“Waktunya tidak ditentukan, yang jelas saat mendaftar harus bisa melampirkan surat pengunduran diri itu ke KPU,” terangnya.

Sebagaimana diketahui, bakal calon kepala daerah yang hingga saat ini sudah mendapatkan rekomendasi dari DPP yakni pasangan Rahma-Rizha Hafiz.

Rekomendasi pertama, didapatkan dari NesDem. Rekomendasi itu diserahkan langsung oleh Ketua DPP Partai NasDem Willy Aditya kepada Rahma pada Jumat (7/6/2024) lalu di Kantor DPP NasDem Tower, Jakarta.

Sementara pada Kamis (25/7/2024), Rahma-Rizha Hafiz kembali mendapatkan Surat Keputusan (SK) dukungan dari DPP PKS. SK tersebut diserahkan langsung oleh Presiden PKS Ahmad Syaikhu di Hotel Mercure Jakarta, Kamis (25/7/2024).(zul)

Baca juga:  KPU Kepri: Calon Legislatif Terpilih Wajib Mundur Kalau Maju Pilkada
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini